===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1165041 hits
Bulan : 4141 users
Hari ini : 307 users
Online : 15 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
Tidak Boleh Meskipun Anda Presiden
Redaktur : siwakz
Jumat, 22-Mei-2009, 09:41:22 Dibaca : 992 Send to a friend Print Version

Al-Syafii berkata:
“Barang tambang adalah termasuk dalam kategori rikaz, maka berapapun yang diperoleh, baik termasuk harta wajib zakat ataupun tidak, maka harus dizakati seperlima-nya (20 %).
Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang menemukan rikaz, maka urusannya terserah antara dirinya dengan Allah azza wa jalla semata, lalu waliyul amri merahasiakannya lalu mengambilnya dari penemunya dan memberikan ganti kepadanya lalu mendoakan kebaikan untuknya. Atau kalian menyangka bahwasannya ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang rikaz dan khumus dan menganggap bahwa setiap harta yang ditarik dari seorang muslim maka harus dibagikan menurut prosedur zakat. Maka ini membatalkan secara sunnah, untuk mengambilnya, dan adalah hak Allah untuk menentukan cara pembagiannya.
Dan khumus, hanyalah diwajibkan kepada kita dan mereka adalah untuk dibagikan kepada fakir-miskin. Maka, bagaimana mungkin seorang waliyul amri merasa berhak untuk menyepelekannya padahal persoalan ini adalah menjadi hak Allah baik dalam hukum maupun prosedur pembagiannya? Bukankah kalian, ketika ada seseorang yang berkata, “Wahai muslimin, wajib atas kalian untuk membayar zakat pertanian 10 %, perdagangan, emas, dan perak, atau yang lainnya.” Lalu kalian bertanya, “Mana hujjahnya?” Bukankah hujjah yang berlalu atas mereka juga berlaku atas saya dan anda?” Maka, jika sudah jelas demikian, tidak halal bagi sulthan (presiden atau raja -pent) untuk melanggar atau menyepelekan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Allah.”

Sumber: Al-Umm, Kitabuz Zakah, Imam Syafii
Penerjemah:
Abu Valech Yanhouth

 
Indeks   Imam Syafi'iy  Gambar terkait!
. 22. Bab Terakhir Kitab Zakat, Kitab Al-Umm (Sambungan Keempat)
. 21. Bab Terakhir Kitab Zakat, Al-Umm (Sambungan Ketiga)
. 20. Bab terakhir Kitab Zakat, Al-Umm (Sambungan Kedua)
. 19. Bab terakhir Kitab Zakat, Al-Umm (Sambungan Pertama)
. 18. Bab Terakhir dari Kitab Zakat, Al-Umm
. 17. Alasan Penyaluran Zakat
. 16. Jika Dana Zakat Melebihi Kebutuhan Mustahiq
. 15. Tetangga Harta Zakat
. 14. Mengundurkan Jadwal Pembagian Zakat
. 13.Jika Waliyul Amri Terlambat Mengambil Zakat
QURBAN&RAMADHAN

AYO BANTU MUSIBAH




MELAYANI MUSTAHIQ





IKLAN BANNER










Diskusi
Posting Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Respon Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Polling
Menurut Anda, agenda muslimin Indonesia yang mendesak?
Kemiskinan
Kesehatan
Pendidikan

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 206