Al-Syafii berkata:
“Barang tambang adalah termasuk dalam kategori rikaz, maka berapapun yang diperoleh, baik termasuk harta wajib zakat ataupun tidak, maka harus dizakati seperlima-nya (20 %).
Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang menemukan rikaz, maka urusannya terserah antara dirinya dengan Allah azza wa jalla semata, lalu waliyul amri merahasiakannya lalu mengambilnya dari penemunya dan memberikan ganti kepadanya lalu mendoakan kebaikan untuknya. Atau kalian menyangka bahwasannya ketetapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang rikaz dan khumus dan menganggap bahwa setiap harta yang ditarik dari seorang muslim maka harus dibagikan menurut prosedur zakat. Maka ini membatalkan secara sunnah, untuk mengambilnya, dan adalah hak Allah untuk menentukan cara pembagiannya.
Dan khumus, hanyalah diwajibkan kepada kita dan mereka adalah untuk dibagikan kepada fakir-miskin. Maka, bagaimana mungkin seorang waliyul amri merasa berhak untuk menyepelekannya padahal persoalan ini adalah menjadi hak Allah baik dalam hukum maupun prosedur pembagiannya? Bukankah kalian, ketika ada seseorang yang berkata, “Wahai muslimin, wajib atas kalian untuk membayar zakat pertanian 10 %, perdagangan, emas, dan perak, atau yang lainnya.” Lalu kalian bertanya, “Mana hujjahnya?” Bukankah hujjah yang berlalu atas mereka juga berlaku atas saya dan anda?” Maka, jika sudah jelas demikian, tidak halal bagi sulthan (presiden atau raja -pent) untuk melanggar atau menyepelekan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Allah.”
Sumber: Al-Umm, Kitabuz Zakah, Imam Syafii
Penerjemah:
Abu Valech Yanhouth |