04. Zakat adalah dari Sisa Penerimaan atau Gaji
Jika kita sudah memilih untuk menyatakan bahwa gaji, penghasilan, dan yang semisalnya itu ada kewajiban zakatnya, maka kita pastikan bahwa zakat penghasilan tersebut tidak diambil kecuali dari yang sudah bersih.
Maksudnya adalah sebagai berikut:
Zakat diambil dari penerimaan penghasilan yang sudah bersih; bersih artinya sudah dikeluarkan darinya pembayaran hutang, pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia diri dan orang yang ditanggungnya. Sebab, kebutuhan minimal untuk hidup seorang manusia adalah urusan yang setiap orang pasti membutuhkannya, itulah yang kita sebut dengan kebutuhan hidup dasar (hajat ashliyah). Dan zakat hanya diambil dari kelebihan penghasilan setelah dikurangi hal-hal di atas. Tentang ini, silakan lihat pembahasan kami (Yusuf Qaradhawy –pent) tentang persyaratan sisa dari kebutuhan dasar, pembahasan tentang uang dalam bab ini. Termasuk dalam hal ini juga adalah pengeluaran nafkah dan biaya-biaya lainnya, sama halnya dengan zakat pertanian dan yang lainnya: Zakat dikeluarkan dari harta setelah sebelumnya dikeluarkan biaya-biaya. Dan ini juga merupakan pandangan Imam Atha dan yang lainnya.
Maka, harta penerimaan/gaji yang tersisa dari biaya-biaya tersebut di atas, harus diambil zakatnya, dengan catatan telah sampai nishab uang (85 gram emas 24K/99,9% atau 17 juta rupiah -pent). Maka, gaji siapapun yang jika sudah sampai satu tahun namun tidak mencapai nishab --setelah dikurangi biaya-biaya tersebut di atas-- seperti gaji para pegawai atau karyawan biasa, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Peringatan
Jika seorang muslim telah menzakati penghasilannya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut, maka ia tidak lagi wajib untuk berzakat ulang jika telah melampaui masa 1 tahun (1 haul/12 bulan), jika ia memiliki perhitungan haul, sehingga ia tidak melakukan pembayaran zakat dua kali untuk harta yang sama dalam satu tahun. Oleh karena itu, kami katakan, khusus tentang topik ini: hendaklah zakat penghasilan itu ia keluarkan diakhir tahun saja sehingga ia bisa mengeluarkan zakat harta tersebut dan harta-harta lainnya yang sudah masuk 1 haul, jika ia tidak khawatir akan membelanjakannya sebelum genap 1 tahun.
Contoh:
Seseorang memiliki harta yang sudah wajib untuk dizakati, ia menzakatinya setiap awal tahun, misalnya bulan Muharram (bulan pertama), jika ia menerima penghasilan di bulan Shafar (bulan kedua) atau Rabiul Awwal (bulan ketiga) atau bulan-bulan berikutnya, dan ia mengeluarkan zakatnya setiap kali ia menerima penghasilan tersebut. Maka, orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat kembali di akhir tahun (Dzul Hijjah), namun kalau ia mau maka ia mengeluarkan zakat untuk tahun kedua (haul kedua) sehingga tidak merepotkan dirinya dengan banyaknya haul yang mesti ia tanggung.***
Yusuf Qaradhawy, Kitab Zakat: Jilid I, Cet. 16, Desember 1985. |