===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1166201 hits
Bulan : 4224 users
Hari ini : 197 users
Online : 9 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
05. Yusuf Qaradhawy Menafikan Haul Zakat (i)?
Redaktur : siwakz
Senin, 28-April-2008, 10:10:56 Dibaca : 1148 Send to a friend Print Version

Haul Menjadi Syarat Zakat

Oleh:
Prof. Dr. Yusuf Qaradhawy, Fiqh Al-Zakah, Ed. XVI, 1985, Cairo, Mesir

Makna Haul
Makna dari haul adalah harta menjadi milik seseorang selama kurun waktu 12 bulan kalender Arab. Syarat ini berlaku untuk harta yang berupa hewan ternak, uang tunai, dan perdagangan. Ini yang bisa kita kategorikan ke dalam nama “zakat harta pokok”. Adapun harta yang berupa tanaman, buah-buahan, madu, dan barang mineral/tambang, harta karun, dan yang lainnya, maka tidak ada syarat haul padanya. Harta jenis ini bisa kategorikan ke dalam nama “zakat hasil bumi”.

Kenapa Haul Hanya Berlaku Pada Beberapa Harta Tertentu Saja?
Perbedaan antara harta yang disyaratkan haul dan yang tidak, ketika akan menzakatinya adalah sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah.
Beliau berkata:
Adalah haul, ia diberlakukan kepada harta yang memiliki sifat berkembang (bukan berbunga -pent); kita lihat pada hewan ternak maka ia berkembang dengan berkembangbia, perdagangan berkembang dengan perolehan laba. Demikian pula dengan tsaman (harga atau nilai nominal), maka kepadanya diberlakukan syarat haul, sebab secara umum ia mendatangkan “perkembangan”, maka zakatnya diambil dari keuntungannya, sebab ini lebih mudah dan gampang, dan karena memang pada intinya ditujukan untuk pemerataan kepada masyarakat yang kurang beruntung.

Dan hakikat dari “berkembang” itu sendiri tidak dianggap ada karena banyak ragamnya, tidak ada batasan jelasnya, dan karena apa yang diyakini bisa mendatangkan “perkembangan” tidak memandang kepada hakikat asal harta itu sendiri, semisal hukum atas sesuatu berjalan bersama sebab-sebabnya, dan karena zakat akan berulang pada hal-hal semacam ini. Maka dari itu, perlu adanya batasan yang jelas, hal ini untuk menghindari pembayaran zakat secara berulang dalam satu tahun hingga habislah harta seseorang.

Adapun tanaman dan buah-buahan, maka keduanya ini berkembang dengan sendirinya, ia menjadi banyak dan sempurna pada saatnya (panen) ketika hendak ditunaikan zakatnya. Maka, zakatnya ditunaikan pada waktu ia dipanen; dan barang tambang maka ia adalah harta yang diperoleh dengan cara mengeksplorasinya, kedudukannya sama dengan tanaman dan buah-buahan.
(Al-Mughni, 1/625, cet. III., Al-Manar).

Haul Ada Dalilnya?
Imam Ibnu Rusyd menyebutkan (Bidayatul Mujtahid 2/261-262):
Mayoritas ulama ahli fiqh mensyaratkan haul dalam kewajiban zakat untuk harta jenis emas, perak, dan hewan ternak. Hal ini karena stabit-nya (shahihnya) riwayat dari Khulafaur Rasyidin dan para sahabat nabi, serta banyaknya pengamalan hal ini, dan karena keyakinan mereka akan hal yang sudah diyakini umum dikalangan sahabat tanpa ada khilaf, maka tidak boleh ada sikap lain selain meng-iya-kannya (menerimanya). Dan telah diriwayatkan secara marfu’ dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda: Tidak ada kewajiban zakat atas harta kecuali jika melewati masa putaran 1 haul (1 tahun).> Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan tentang hadits ini (Talkhis Al-Habir, hal 175): Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dari hadits Ibnu Umar, dalam hadits ini ada sanad yang bernama Ismail bin Iyash dimana haditsnya yang ia riwayatkan dari selain penduduk Syam adalah dhaif, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh sejumlah rawi secara mauquf dan dishahihkan oleh Imam Ad-Daraquthni dalam Al-Ilal Al-Mauquf, akan tetapi hadits ini kedudukannya dhaif adalah hal yang sudah disepakati; dan khilaf dalam hal ini sudah ada semenjak zaman shahabat dan tabiin. Imam Ibnu Rusyd sendiri telah menghikayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah, dan riwayat dari kedua sahabat ini adalah shahih, sebagaimana shahih pula riwayat Ibnu Abbas.

Dan ini (haul dalam zakat) adalah masalah yang sudah disepakati oleh seluruh ulama ahli fiqh di seluruh penjuru dunia, dan tidak ada khilaf tentang persyaratan haul ini di abad pertama Islam kecuali riwayat dari Ibnu Abbas dan Muawiyah ini. Sebab khilafnya adalah karena tidak adanya hadits tsabit (kuat) dalam masalah ini.
(Bidayatul Mujtahid 2/262).

Minoritas Sahabat Nabi Tidak Mewajibkan Haul?
Ada riwayat dari Ibnu mas’ud, Ibnu Abbas, dan Muawiyah yang menyatakan wajibnya menunaikan zakat atas harta perolehan adalah pada saat diterima, tanpa mensyaratkan haul. Namun hal ini tidak disepakati oleh mayoritas sahabat, walaupun beberapa tabiin sepakat dengannya. (Lihat Al-Muhalla: 411-412, Subulus Salam 2/129).

Mereka mewajibkan untuk menunaikan zakat atas harta yang dimilikinya jika mencapai satu nishab, baik dengan sendirinya, ataupun dengan digabungkan dengan harta-benda lainnya, tanpa mensyaratkan 1 haul.

Imam Ibnu Rusyd menyebutkan sebab khilafnya: Sebabnya adalah tidak adanya hadits yang stabit (kuat) dalam masalah haul.” Dan ini adalah ungkapan yang benar sebagaimana akan kami jelaskan kelak pada saatnya, insya Allah.

Harta Apa Saja Yang Disyaratkan Haul?
Hal yang tidak ada satu khilafpun di kalangan ulama, baik ulama salaf maupun khalaf, adalah bahwa zakat atas “harta pokok”, semisal hewan ternak, uang, dan perdagangan, tidak wajib zakat dalam satu tahun kecuali satu kali saja. Dan sesungguhnya zakat tidak diambil dua kali dalam 1 tahun atas satu jenis harta.

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Al-Zuhri, beliau berkata:
Tidak pernah sampai kepada kami riwayat dari satu orang khalifah pun di Madinah --Abu Bakar, Umar, Utsman— dimana mereka menarik zakat dua kali dalam setahun, tidak, akan tetapi mereka mengutus petugas zakat satu tahun satu kali saja, dan karena inilah perintah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (Kanzul Umal, 6/294, ada juga riwayat senada dalam Al-Umm Imam Syafi’iy, dan Baihaqy dalam sunan-nya).

Dan ini adalah diantara kemajuan syariat Islam, keadilannya, dan kehebatannya, ia tidak ditinggalkan karena kemauan penguasa dan orang-orang yang rakus akan harta, dan tidak pula karena kebakhilan orang-orang yang bakhil/kikir. Ia, bahkan terus-menerus menjadi sesuatu yang wajib setiap tahun satu kali dengan menentukan haulnya. Kenapa? Karena ia-lah yang selalu berubah-ubah dalam pendetailannya, dan munculnya berbagai jenis profesi usaha manusia yang menghasilkan banyak harta, dan menyeruaknya berbagai kebutuhan masyarakat miskin-marjinal. Dan alasan rasional inilah mungkin bisa diperolehnya “perkembangan” harta modal, laba perdagangan, beranak-pinaknya hewan ternak, yang kecil menjadi besar. Demikianlah. (Bidayatul Mujtahid, 1/261-262).

Al-Imam Ibnul Qayyim berkata dalam bab “Petunjuk Rasul dalam Zakat”:
Zakat, ia diwajibkan hanya sekali dalam setahun, dan ditetapkannya haul tanaman dan buah-buahan pada saat ia sempurna dan masak saat dipanen. Dan inilah cara yang paling adil. Sebab, jika zakat diwajibkan sebulan sekali atau sepekan sekali, maka itu akan menyengsarakan para pemilik harta, dan sebaliknya jika diwajibkan sekali dalam seumur hidupnya, maka ini pun akan menyengsarakan orang-orang miskin. Maka, tidak ada cara yang lebih adil dalam mewajibkan zakat selain dari menunaikannya setahun satu kali. (Zadul Maad: 1/307, Cet. As-Sunnah Al-Muhammadiyah).

Sumber: Fiqh Al-Zakah, Yusuf Qaradhawy, Jilid 1, Ed. 16, Cairo, 1985.

Penerjemah:
Abu Muhammad ibn Shadiq

 
Indeks   Yusuf Qaradhawy  Gambar terkait!
. 04. Yusuf Qaradhawy Menafikan Haul Zakat (ii)?
. 03. Standar Haul
. 02. Sekali Lagi tentang Zakat Penghasilan
. 01. Zakat Penghasilan
QURBAN&RAMADHAN

AYO BANTU MUSIBAH




MELAYANI MUSTAHIQ





IKLAN BANNER










Diskusi
Posting Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Respon Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Polling
Menurut Anda, agenda muslimin Indonesia yang mendesak?
Kemiskinan
Kesehatan
Pendidikan

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 206