 Fatwa Tentang Zakat Penghasilan Diringkas dari Fatwa-Fatwa dalam Konferensi Pertama tentang Zakat
Sumber: Yusuf Qardawy, Fiqh Zakat, Jilid I, Ed. 16, Dec' 1985, Mesir.
Zakat Penghasilan, Gaji, Bonus, Komisi, dan yang Semisalnya
Ini adalah jenis harta yang kini paling dominan dalam perbaikan taraf hidup manusia. Harta jenis ini diperoleh melalui berbagai lapangan kerja untuk kemudian diterima upahnya. Jenis upah ini bisa berupa gaji karyawan, upah, penghasilan praktik dokter, penghasilan insinyur, dan penghasilan lain dari berbagai disiplin ilmu dan lapangan kerja lainnya.
Mayoritas peserta Konferensi menyatakan bahwa harta jenis ini tidak dizakati pada saat menerima penghasilan tersebut, akan tetapi dengan cara menggabungkan gaji tersebut dengan seluruh hartanya yang lain yang wajib dizakati; apabila mencapai nishab dan melewati haul (masa 1 tahun penuh), maka dikeluarkanlah zakatnya. Jika gaji-gaji tersebut sudah mencapai nishab pada masa pertengahan haul (pertengahan tahun), maka dikeluarkan zakatnya pada akhir masa haulnya (akhir tahun) walaupun belum sempurna betul haulnya untuk setiap jenis harta tersebut.
Namun, jika gaji/perolehan itu belum mencapai nishab, maka penentuan awal haulnya adalah pada saat gaji itu mencapai nishab dan kemudian dikeluarkan zakatnya pada satu tahun kemudian. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Sebagian anggota Konferensi lainnya berpandangan bahwa harta gaji atau perolehan itu dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, sebesar 2,5%-nya, dengan catatan pada saat diterima sudah mencapai nishab dan sebagai kelebihan dari kebutuhan hidup dasar dan terlunasi hutang-hutangnya.
Jika seseorang sudah mengeluarkan zakatnya secara demikian, maka berikutnya ia tidak wajib lagi mengeluarkan zakat semua hartanya walaupun sudah mencapai haul. Namun, ia boleh juga menghitung harta wajib zakatnya dan kemudian memisahkannya untuk kemudian digabungkan dengan hartanya yang lain yang sudah melewati 1 haul, lalu dikeluarkan zakatnya.***
Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq
Komentar Penerjemah:
1. Fatwa yang dinukil oleh Yusuf Qaradhawy ini sama sekali tidak menunjukkan adanya zakat profesi yang selama ini difahami oleh kalangan awam sebagai varian baru dalam berbagai variasi dan jenis zakat.
2. Fatwa tersebut selaras dengan hadits-hadits Rasulullah tentang zakat uang atau emas atau perak. Diantaranya beliau bersabda, Tidak ada kewajiban apapun atas hartamu sehingga mencapai 20 dinar dan berlalu 1 haul. HR. Abu Daud, shahih
3. Pandangan sebagian kecil peserta konferensi pun tetap mensyaratkan nishab dan haul tidak berhutang dan sisa dari kebutuhan hidup dasar, hanya saja teknisnya dibayarkan setiap menerima penghasilan. Hal ini juga sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan membayar zakat sebelum akhir masa haul.
|