===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1165150 hits
Bulan : 4158 users
Hari ini : 300 users
Online : 16 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
Fatwa Ibn Jibrin tentang Boikot Produk
Redaktur : siwakz
Senin, 16-Februari-2009, 16:55:59 Dibaca : 1289 Send to a friend Print Version

Fatwa Nomor: 13.114
Judul: Boikot Produk Yahudi dan Amerika

Pertanyaan:
Tidak samar lagi bagi engkau tentang apa yang kita saksikan menimpa saudara-saudara kita penduduk Palestina di bumi yang suci (Palestina), yahudi membantai dan membombardir mereka. Dan yahudi tidak bisa memiliki berbagai persenjataan canggih yang kini mereka gunakan kecuali karena dukungan dari negara superpower, diantaranya adalah amerika. Dan muslimin setiap kali melihat kenestapaan yang menimpa penduduk Palestina, mereka tidak menemukan satu solusipun untuk bisa membantu saudara-saudara mereka di Palestina, kecuali hanya doa memohon pertolongan dan kekuatan bagi penduduk Palestina dan doa memohon kehancuran dan kehinaan bagi yahudi. Dan sebagian kelompok muslimin yang memiliki kecemburuan agama, mereka berpandangan hendaklah kita memboikot produk-produk Israel dan amerika sebagai tindakan pertolongan yang bisa kita lakukan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Pertanyaannya adalah apakah seorang muslim akan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika ia memboikot produk-produk Israel dan amerika dengan niat sebagai wujud permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan ekonomi mereka? Dan bagaimana nasihat engkau, wahai Syaikh, semoga Allah selalu menjaga engkau.

Jawaban:
Wajib atas seluruh muslimin secara umum untuk ber-ta’awun alal bir wat taqwa (saling kerjasama untuk kebaikan dan ketaqwaan), membantu sesama muslimin di setiap tempat, sehingga bisa menopang mereka untuk bisa eksis dan establish di negeri tersebut (Palestina -pent). Dan membantu menopang eksistensi mereka adalah implemantasi syiar Islam; dan wajib atas muslimin seluruhnya untuk menegakkan perintah dan larangan serta mengamalkan segala piranti Islam sebagai bentuk perjuangan membela mereka dalam menghadapi kaum kafirin, baik dari yahudi maupun nashrani. Maka, wujudkanlah pertolongan itu dalam bentuk mendukung jihad untuk melawan musuh-musuh Allah dengan segala sesuatu yang kita mampu.

Rasulullah bersabda:
Dan berjihadlah kalian untuk melawan orang-orang musyrikin dengan harta-benda kalian, jiwa-jiwa kalian, dan lisan-lisan kalian.

Maka, wajib atas setiap muslimin untuk membantu perjuangan mujahidin dengan apa saja yang mereka mampu lakukan dan berikan. Dan memberikan segala yang mereka mampu berikan demi kuatnya Islam dan muslimin.

Wajib atas setiap muslimin berjihad menghadapi orang-orang musyrik dengan segenap kemampuan; dan mereka pun wajib melakukan segala hal yang bisa melemahkan kekuatan orang-orang kafir karena orang kafir itu memusuhi Islam.

Maka, janganlah kalian menjadikan mereka pegawai kalian, baik juru tulis, akuntan, insinyur, ataupun pembantu kalian dalam setiap jenis pekerjaan yang bisa menjadikan mereka berkembang dan kuat dimana mereka mengais-ngais harta-benda muslimin dan menjadi boomerang buat muslimin.

Dan wajib atas setiap muslimin untuk memboikot seluruh kepentingan orang-orang kafir, semisal memutuskan kerjasama dengan mereka, memutuskan bisnis dengan mereka, baik dalam produk yang bermanfaat semisal mobil, fashion, dll., ataupun produk yang merugikan semisal rokok, semua ini dalam niatan implementasi permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan kekuatan mereka. Ini semua bisa melemahkan kekuatan ekonomi mereka dan akan berimbas pada kehinaan dan kelemahan mereka. Wallahu a’lam.

Abdullah ibn Abdurrahman ibn Jibrin

Sumber:
http://www.ibn-jebreen.com/ftawa.php? view=vmasal&subid=13114&parent=3923

 
Indeks   Ibn Jibrin  Gambar terkait!
. 15. Zakat Fithrah
. 14. Zakat Rikaz dan Luqathah
. 13. Zakat Piutang
. 12. Zakat Perdagangan
. 11. Sepertiga Panenan Bebas Zakat
. 10. Nishab Tanaman dan Buah-Buahan
. 09. Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
. 08. Zakat Kambing
. 07. Zakat Barang Berharga
. 06. Zakat Uang
QURBAN&RAMADHAN

AYO BANTU MUSIBAH




MELAYANI MUSTAHIQ





IKLAN BANNER










Diskusi
Posting Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Respon Terbaru
. Shadaqah & Infaq
Polling
Menurut Anda, agenda muslimin Indonesia yang mendesak?
Kemiskinan
Kesehatan
Pendidikan

Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 206