===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1160231 hits
Bulan : 3785 users
Hari ini : 219 users
Online : 12 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
Emas, perak, dan uang
Emas, perak, dan uang
NISHAB ZAKAT
Nishab (batasan minimum harta yang wajib dizakati) adalah bervariasi tergantung jenis dan spesifikasinya:




Nishab (batasan minimum harta yang wajib dizakati) adalah bervariasi tergantung jenis dan spesifikasinya:
Nishab (batasan minimum harta yang wajib dizakati) adalah bervariasi tergantung jenis dan spesifikasinya:
Nishab (batasan minimum harta yang wajib dizakati) adalah bervariasi tergantung jenis dan spesifikasinya:


Emas, Perak, dan Uang
Nishab untuk emas, perak, dan uang adalah senilai dengan 85 gram emas.

Dalilnya adalah Sunnah dan Ijma’.
Dari Ali ibn Abi Thalib, Rasulullah bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar (= 2,5% -pent). Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas. Dan engkau tidak memiliki kewajiban zakat apapun, kecuali jika harta tersebut telah melewati masa haul (1 tahun). (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Baihaqi, hadits hasan. Imam Daraquthni, Bukhari, Nawawi menshahihkannya, Al-Hafidz menghasankannya).

Keterangan:
1. Nishab perak = 200 dirham = 595 gram perak.
2. Nishab emas = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
3. Nishab uang = 20 dinar = 85 gram emas 24 Karat.
4. Satu dirham = 2,975 gram perak.
5. Satu dinar = 4,25 gram emas murni.
6. Satu dinar = 10 dirham
7. Jadi, 20 dinar (emas)= 200 dirham (perak)= 85 gr emas


sumber:
1. Ittikhaf Al-Muslimin bimaa tayassara min Ahkam Al-Din: Ilmun wa Dalil, Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad Al-Salman
2. Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Abdullah ibn Abdurrahman Al-Bassam
3. Kitab Al-Zakah, Majmu' Fatawa ibn Taimiyah
4. Ahkam Al-Ahkam, Imam ibn Daqieq Al-Ied
5. Al-Zakah wa Tanmiyah Al-Mujtama, Rabithah Al-Alam Al-Islami
emas