===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1160226 hits
Bulan : 3782 users
Hari ini : 216 users
Online : 7 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
Hewan Ternak
Hewan Ternak
Sumber: Zakat Sa’imah Al-An’am: Al-Ibil-Al-Baqar-Al-Ghanam.
Penulis: Ahmad Abdul Aziz Al-Hushain, Penerbit: Dar Al-Bukhariy, 1406H/1986M, 2nd Edition, Buraida, KSA.

NISHAB ZAKAT

Nishab (batasan minimum harta yang wajib dizakati) adalah bervariasi tergantung jenis dan spesifikasinya:

Hewan Ternak
Nishab untuk hewan ternak adalah sebagai berikut:

1. Unta
05 – 09 ekor = 1 ekor kambing
10 – 14 ekor = 2 ekor kambing
15 – 19 ekor = 3 ekor kambing
20 – 24 ekor = 4 ekor kambing
25 – 35 ekor = 1 ekor Bintu Makhadh (unta betina yang baru berusia 1 tahun)
36 – 45 ekor = 1 ekor Bintu Labun (unta betina yang sudah berusia 2 tahun)
46 – 60 ekor = 1 ekor Hiqqah (unta yang sudah berusia 3 tahun)
61 – 75 ekor = 1 ekor jadza’ah (unta yang sudah berusia 4 tahun)
76 - 90 ekor = 2 ekor Bintu Labun
91 – 120 ekor = 2 ekor hiqqah
21 – 130 ekor = 3 ekor Bintu Labun

Keterangan tambahan:
· setiap 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor Bintu Labun
· setiap 50 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor hiqqah
· HR. Bukhari dan Muslim

2. Sapi/kerbau

30 – 39 ekor = 1 ekor tabi’/tabbi’ah (jawa = pedhet), anak sapi yang berusia 1 tahun penuh.
40 – 59 ekor = 1 ekor musanna.sannah (pedhet yang berusia 2 tahun penuh)
60 – 69 ekor = 2 ekor tabi’/tabbi’ah
70 – 79 ekor = 2 ekor sannah/tabi’
80 – 89 ekor = 2 ekor sannah.

Keterangan tambahan:
· Jika ada kelebihan jumlah, maka setiap 30 ekornya dizakati 1 ekor tabi’
· Jika ada kelebihan jumlah, maka setiap 40 ekornya dizakati 1 ekor sannah
· Jika ada kelebihan jumlah, maka setiap 80 ekornya dizakati 2 ekor sannah
· Jika ada kelebihan jumlah, maka setiap 90 ekornya dizakati 3 ekor tabi’
· Jika ada kelebihan jumlah, maka setiap 100 ekornya dizakati 3 ekor (1 sannah dan 2 ekor tabi’)
· Ibn Qudamah, “Kerbau adalah bagian dari sapi, kami tidak mengetahui ada khilaf di kalangan para ulama tentang ini.” (Al-Mughni)
· Ibn Al-Mundzir, “Telah sepakat seluruh para ulama yang kami ambil ilmunya, bahwasannya kerbau adalah bagian dari jenis sapi. (Al-Mughni 2/470).

3. Kambing/Domba
40 ekor = 1 ekor kambing
121 ekor = 2 ekor kambing
201 ekor = 3 ekor kambing
400 ekor = 4 ekor kambing
100 ekor = 1 ekor kambing

Dalil:
Hadits ibn Umar, bahwasannya Rasulullah SAW mewajibkan penetapan zakat, diantaranya: pada kambing/domba: setiap 40 sampai 120 ekor zakatnya 1 ekor, jika lebih1 ekor (121 –pent) maka zakatnya 2 ekor, jika jumlahnya lebih dari 200 sampai 300 ekor maka zakatnya 3 ekor. Jika jumlah kambing/domba tersebut lebih dari itu, maka pada setiap 100 ekornya dikeluarkan zakatnya 1 ekor. (HR. Bukhari dalam shahihnya, dan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf).

Kaidah Penting:
1. Jika hewan ternak itu berupa kambing, maka zakatnya berupa kambing;
2. Jika hewan ternak itu berupa domba (biri-biri), maka zakatnya berupa biri-biri;
3. Jika hewan ternak itu ada dua jenis menjadi satu, maka ditentukan yang terbanyak dan zakatnya berdasarkan hal tersebut, jika ternyata jumlahnya sama (50 %: 50 %), maka zakatnya boleh berupa kambing atau domba;
4. Tidak boleh menunaikan zakat berupa hewan ternak yang bunting;
5. Tidak boleh mengeluarkan zakat kambing/domba, jika ia beranak, kecuali bersama anaknya sekalian.
6. Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa hewan ternak yang sakit atau memiliki cacat;
7. Tidak boleh mengeluarkan zakat berdasarkan nilai nominal berupa uang untuk zakat hewan ternak, sebab sunnah dari Rasulullah menjelaskan bahwa setiap jenis harta wajib zakat adalah memiliki hukum masing-masing. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Tidak boleh mengeluarkan zakat hewan yang kurus/sudah tua, atau memiliki cacat, atau yang terbaik kecuali atas keinginan pezakat sendiri. (HR. Bukhari). Juga sabda Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman: Ambillah zakat biji-bijian dari tanaman biji-bijian, kambing dari kambing, domba dari domba, unta dari unta, sapi dari sapi. (HR. Abu Daud dan IbnMajah, Shahih).
8. Tidak boleh menggabungkan unta kepada sapi atau sapi kepada kambing untuk kemudian diambil zakatnya, sebab masing-masing berbeda jenis dan hukumnya.

Wallahu A’lam.
sapi/kerbau