===::: Selamat datang di situs internet siwakz alsofwa; sebuah institusi pengalang, pengelola, dan penyalur shadaqah/infaq, wakaf, kaffarat, dan zakat; merupakan institusi di bawah Yayasan Al-Sofwa, Jakarta.:::=== .
Total : 1160232 hits
Bulan : 3785 users
Hari ini : 219 users
Online : 12 users
Halaman Depan
KONTAK KAMI
REKENING SIWAKZ
RUMUS ZAKAT
Type Link Name Here
Type Link Name Here
KATEGORI ARTIKEL
LINK WEBSITE
FOTO LAPORAN











DOWNLOAD







Login
Nickname:
Password:
  Registrasi?
 
NIshab Perdagangan
Nishab Perdagangan

Nishab zakat perdagangan adalah sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram emas murni (Sebagian ulama menyatakan nishab emas adalah 92 gram). Nilai nominal 1 gram emas murni yang berlaku adalah nilai pada saat mencapai nishab. Besar zakatnya adalah 2,5 %, jika sudah mencapai nishab dan haul.

Teknik penyaluran
Jika saya, seorang pedagang, hari ini, 31 Maret 2006, memiliki barang perdagangan senilai Rp. 10.200.000,-. (Misalnya: asumsi harga emas murni hari ini adalah Rp. 120.000 per gramnya).
Maka, nishab zakat perdagangan saya adalah:
Zakat = (2,5 % X Total Nilai Barang).

a) Mencari ukuran minimal nishab
Diketahui:
Nishab = 85 gram emas murni
Nilai Nominal Satuan Nishab = Rp. 120.000,-
Maka, Nilai Nishab adalah:
Nishab = 85 gram emas X Rp. 120.000,-
Nishab = Rp. 10.200.000,-
Jadi, nilai nominal barang dagangan saya sudah mencapai nishab!!!

b) Mencari besar zakat saya
Berapa besar zakat saya?
Maka, Zakat = (2,5 % X Total Nilai Barang).
Z = (2,5 % X Rp. 10.200.000)
Z = Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)

Maka, awal perhitungan untuk haul adalah 31 Maret 2006. Setahun setelah itu, 31 Maret 2007, saya harus mengeluarkan zakat perdagangan saya jika pada saat itu nilai nominal barang dagangan saya masih mencapai atau di atas Rp. 10.200.000,-.

Jika pada tanggal 31 Maret 2007, nilai nominal barang dagangan saya mencapai 20 juta, maka
Zakat = (2,5 % X Rp. 20 juta)
Zakat = Rp. 500.000,-

Jika pada tanggal 31 Maret 2007, nilainya menurun menjadi 5 juta rupiah. Maka tidak ada zakat atas saya, karena nilainya tidak mencapai nishab. Dan akan berlaku awal waktu haul berikutnya pada saat nilai barang mencapai nishab lagi.
***